Author: Siti Masrifah
8 Maret 2018
Jakarta—Tanggal 8 Maret, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Hari Perempuan Internasional pertama kali diperingati pada tahun 1975 oleh PBB setelah proses panjang sejak 1909. Tahun ini, Hari Perempuan Internasional di Indonesia juga ikut dimeriahkan dengan penyelenggaraan aksi Women’s March pada Sabtu (3/3/2018) kemarin. Aksi yang dihadiri sekitar 500 orang di kawasan MH Thamrin, Jakarta, itu mengusung isu kekerasan terhadap kelompok LGBT, perlindungan atas pekerja rumah tangga dan buruh migran, pernikahan anak, kekerasan dalam berpacaran, serta perlindungan terhadap pekerja seks.
Melalui aksi ini, massa juga mengkritik Rancangan KUHP yang dinilai masih perlu ditelaah kembali, serta menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pekerja Rumah Tangga. Isu lain seperti pernikahan anak di bawah umur, perjodohan paksa oleh orangtua terhadap anak, dan kekerasan dalam pacaran, juga diangkat dalam aksi Women’s March Jakarta kali ini.
Lalu apa sih sebenarnya aksi Woman’s March itu?
Women’s March adalah parade yang dilakukan dengan mengangkat isu mengenai pentingnya hak-hak perempuan. Menurut laman facebook nya, Women’s March dilaksanakan untuk memberi pesan kepada masyarakat tentang betapa pentingnya hak-hak kaum perempuan yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan aksi ini akan terus dilakukan sampai perempuan juga mendapat hak yang sama untuk memimpin di semua lapisan masyarakat.