Foto: Siti Masrifah/BIOMA
Author: Ahmad Pradhana, Siti Masrifah
11 Juli 2018
Purwokerto—Dua tahun berlalu semenjak aksi aliansi Soedirman Melawan (SM). Saat itu aliansi aksi melakukan penolakan terhadap uang pangkal yang diberlakukan untuk mahasiswa jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) mandiri Unsoed 2016. Aksi ditutup dengan dikeluarkannya surat keputusan pencabutan pemberlakuan uang pangkal terhadap mahasiswa SPMB mandiri Unsoed 2016. Sejak saat itu, isu uang pangkal tidak lagi diperbincangkan—digantikan dengan isu-isu lain.
Pada 2018 Unsoed memiliki rektor baru—Prof. Ir. Suwarto, M.S. untuk periode 2018-2022 menggantikan Dr. Ir. H. Achmad Iqbal, M.Si. Baru menjabat 23 hari, Prof. Ir. Suwarto, M.S. menetapkan peraturan penetapan uang pangkal (UP) untuk mahasiswa jalur SPMB mandiri Unsoed 2018, yang dua tahun lalu ditolak untuk diberlakukan.
Seiring dengan diberlakukannya penarikan uang pangkal (UP) terhadap mahasiswa jalur SPMB mandiri, dilakukan sosialisasi oleh pihak dekanat di beberapa fakultas, salah satunya Fakultas Biologi. Sosialisasi uang pangkal (UP) yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (12/7), dipercepat pada hari ini pukul 15.00, dikarenakan dekan memiliki agenda lain pada esok harinya. Para ketua UKM, HIMA, ketua angkatan, dan ketua kelas diundang untuk menghadiri sosialisasi tersebut. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Dekan 3 yaitu Bapak Agus Nuryanto yang dilanjutkan dialog antara dekan dan tamu undangan.
“Sebenarnya apa definisi dari uang pangkal dan apa urgensi dari penarikan uang pangkal tersebut?” kata seorang perwakilan dari LPM BIOMA untuk memulai sesi dialog.
Bapak Imam Widhiono langsung menanggapi pertanyaan tersebut,
“Definisi dari uang pangkal—sambil melihat peraturan rektor, adalah sumbangan pendanaan untuk peningkatan mutu proses pembelajaran dan prestasi mahasiswa. Lalu, urgensinya adalah karena universitas di Indonesia kekurangan dana, dan anggaran turun tiap tahunnya, lalu, kita juga dituntut untuk menyesuaikan zaman. Dan juga, kita (Fakultas Biologi-red) kekurangan alat-alat seperti mikroskop, uang kemahasiswaan kurang untuk kegiatan”.
Bapak Imam Widhiono juga menjelaskan keberadaan uang pangkal tidak mempengaruhi kriteria penerimaan mahasiswa baru; tidak ada keterangan jumlah uang sumbangan yang dipilih peserta ketika dilakukan seleksi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru, sehingga penerimaan mahasiswa baru tidak dapat dipertimbangkan dari jumlah uang sumbangan yang akan diterima.
“Kita tetep memprioritaskan kualitas kok. Kalo sumbangan besar tapi kualitasnya jelek ya buat apa” tambahnya.